Upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat Anggota Kodiklatad Yang Tidak Taat Aturan 

    Upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat Anggota Kodiklatad Yang Tidak Taat Aturan 

    Bandung - Komandan Detasemen Markas, Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, S.I.P. bertindak selaku Inspektur Upacara bendera mingguan dan Pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) a.n. Sertu Henhen Purnama anggota Ajen Kodiklatad sebagai tindak hukuman bagi yang bersangkutan akibat tidak taat aturan. Bertempat di Lapangan Hitam Makodiklatad. Senin(10/4/2023).

    Rangkaian upacara diawali dengan upacara mingguan meliputi Pengibaran Bendera Merah Putih, Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara, Pengucapan Sapta Marga dilanjutkan dengan Upacara PDTH.

    Dankodiklatad, Letjen TNI Arif Rahman, M.A. dalam sambutannya yang dibacakan Dandenma mengatakan bahwa  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Sertu Henhen, menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya mentaati hukum dan berdisiplin baik dalam berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

    “Guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan personel Kodiklatad, sebagai salah satu bentuk upaya pembinaan satuan, perlu dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa Dipecat dari dinas militer melalui Pengadilan Militer, ” tegas Dankodiklatad. (Penerangan Kodiklatad)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Mesin Pengolah Sampah Inovasi Pangdam III/Siliwangi,...

    Artikel Berikutnya

    LLDIKTI IV Jabar Banten Serahkan Ijin Pendirian...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus
    Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon Gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif Bagi Anak Jalanan
    Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll